Penjual Obat Keras Tanpa Izin BPOM di Sumsel Hanya Didenda Rp10 Juta

Pengadilan memutuskan pemilik sekalugus penjual obat keras tanpa izin BPOM didenda Rp10 juta.

Tasmalinda
Rabu, 15 Februari 2023 | 21:30 WIB
Penjual Obat Keras Tanpa Izin BPOM di Sumsel Hanya Didenda Rp10 Juta
Ilustrasi obat keras. Penjual obat keras tanpa izin BPOM di Sumsel hanya didenda Rp10 juta. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Penjual obat keras tanpa izin BPOM, Isa Slamat hanya divonis membayar denda Rp10 juta, oleh majelis hakim yang diketahui Hakim Agus Aryanto.

Dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.

“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap terdakwa Isa Slamat dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan,” ungkap Hakim dalam amar putusannya.

JPU menuntut terdakwa Isa Slamat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian

Pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 3 bulan.

Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa isa slamat yang memiliki gudang obat yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Bersangkutan tidak izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daptar daftar G seperti  PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS.

Tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, obat -obatan teesebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G. 

Baca Juga:Sumsel Sambut Piala Dunia U20: Benahi Taman Jalan, Kualitas Rumput Stadion GSJ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini