"Fungsi fasilitas societeit guna sosialita dan hiburan orang-orang Belanda. Pada masa Kemerdekaan RI, Balai Pertemuan menjadi tempat kegiatan festival, pertemuan, seminar, dan lain sebagainya," katanya.
Pada masa Wali Kota Eddy Santana, Balai Pertemuan menjadi Kantor Pol PP, sedangkan di masa Romi Herton juga diupayakan menjadi kawasan cagar budaya yang dikelola pihak ketiga menjadi Kuto Besak Theatre Restoran (KBTR).
Pada tahun 2019, Balai Pertemuan kembali dikelola oleh Pemkot dan sudah didaftar sebagai Cagar Budaya.
"Pemkot yang memiliki kewenangan dan aparat sudah seharusnya melakukan tindakan pelindungan dan penyelamatan terhadap cagar budaya. Tetapi upaya ini tidak dilakukan sama sekali oleh Pemkot dengan kesan pembiaran," ujar ia.
Baca Juga:Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian