SuaraSumsel.id - Kelalaian kerja medis (mal praktek) yang dialami bayi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir damai. Pihak keluarga menerima uang santunan Rp250 juta yang kemudian menganggap permasalahan tersebut sudah selesai dengan perdamaian pada pihak rumah sakit Muhammadiyah Palembang.
Hal ini disampaikan langsung oleh ibu dan bapak sang bayi saat acara perdamaian yang digelar di Polrestabes Palembang. Pihak keluarga pun berterimakasih pada Kapolrestabes Palembang.
Kesepakatan damai sebenarnya sudah terjadi sejak pekan lalu. Pihak keluarga sudah menganggap permasalahan tersebut sebagai musibah bersama.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan kesepakatan restorative justice (RJ) atas laporan yang sebelumnya dilayangkan ayah korban, Suparman.
Baca Juga:Lagi-Lagi, Pria di Muba Sumsel Nikahi Dua Perempuan: Sikok Bagi Duo Nian
"Ayah korban, Suparman sudah menerima ikhlas kejadian yang menimpa anaknya. Rawat jalan masih difasilitasi rumah sakit," katanya.
Sebelumnya sang ayah Suparman membuat laporan mengenai kelalaian perawat RS Muhammadiyah Palembang, D. Dia pun sempat meminta pertolongan pada pengacara Hotman Paris.
Sejumlah pengacara di Palembang yang menjadi jaringan hukum Hotman Paris 911 menolong sang keluarga ini. Tersangka D sudah ditahan polisi guna mempertanggungjawabkan kelalaiannya.
Namun banyak pihak kemudian mengingatkan jika pihak RS juga harus bertanggungjawab.
Baca Juga:Sumsel Sambut Piala Dunia U20: Benahi Taman Jalan, Kualitas Rumput Stadion GSJ