Ibu di Palembang Mengadu Ke Hotman Paris, Jari Kelingking Bayinya Tergunting Perawat: Bang, Tolong Kami

Pihak keluarga bayi yang alami kelalaian jari kelingking terpotong karena ulah perawat minta tolong ke Hotman Paris.

Tasmalinda
Senin, 06 Februari 2023 | 14:24 WIB
Ibu di Palembang Mengadu Ke Hotman Paris, Jari Kelingking Bayinya Tergunting Perawat: Bang, Tolong Kami
Ilustrasi jari bayi kelingking di Palembang terpotong saat perawat ganti infus. [freepik]

SuaraSumsel.id - Peristiwa kelalaian perawat RS Muhammadiyah Palembang menjadi sorotan dari pengacara Hotman Paris. Pengacara asal Sumatera Utara pun tertarik membahas kasus yang menyebabkan sang bayi mengalami kecacatan permanen di media sosial miliknya.

Pihak keluarga pun akhirnya meminta bantuan pada pengacara Hotman Paris guna mendampingi kasus ini.

"Bantu kami bang, anak saya mengalami kecacatan karena jari kelingking terpotong oleh perawat saat ganti infus," ujar sang ibu yang awalnya mengenalkan diri kepada Hotman Paris.

Sang ibu, Sri Wahyuni mengenalkan diri sebagai seorang ibu yang berkeinginan mencari keadilan bagi sang anak.

Baca Juga:Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket

"Saya minta keadilan, saya mohon dibantu oleh bapak," ujar sang ibu. Video ini pun kemudian dibagikan Hotman Paris di media sosialnya.

Dia melengkapi video tersebut dengan narasi yang menjelaskan ancaman hukuman kepada sang perawat yang lalai bekerja.

Pengacara dengan penampilan nyentik ini pun menjelaskan mengenai pasal 360 KUHP.

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang

Netizen pun kemudian banyak yang mendukung Hotman Paris agar membantu keluarga di Palembang tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2/2023).

Suparman (38), orang tua korban warga Jakabaring, Palembang melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena lalai dan menyebabkan anaknya mengalami cacat permanen.

Ayah bayi Suparman menceritakan jika jari kelingking tangan kiri terpotong oleh perawat saat mengganti infus.

"Saat akan hendak mengganti infus, jari kelingking sebelang kiri terpotong. Saat itu perawat tersebut sudah diingatkan untuk membuka perbannya saja, namun perawat tidak mendengarkannya dan malah menggunakan gunting," ujar sang ayah.

Saat tersebutlah, jari kelingking sang bayi terpotong oleh gunting perawat tersebut.

Saat informasi ini beredar di media sosial, publik pun dibuat geram dan emosi. Banyak juga yang mempertanyakan mengenai pengawasan perawat yang minim.

Sang ayah pun melaporkan seorang oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang pada Sabtu (4/2/2023) siang ke petugas SPKT Polrestabes Palembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini