150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual

Sebanyak 150 motof kain songket Palembang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Tasmalinda
Minggu, 01 Januari 2023 | 14:31 WIB
150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual
Songket limar Palembang. 150 motif kain songket Palembang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. [dok. Intan Songket]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 150 motif kain songket telah didaftarkan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Selatan mendaftarkan sebagai warisan budaya dan kekayaan intelektual komunal (KEK) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Dekranasda Sumsel saat ini sedang mendaftarkan 150 motif kain songket ke Kemenkumham Sumsel guna melindungi kekhasan seni dan budaya khas daerah dan industri kecil yang bergerak dalam pembuatan kain songket," kata Ketua Dekranasda Sumsel Febrita Lustia.

Pengakuan secara hukum ini penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya, serta mencegah adanya klaim atau pembajakan dari pihak lain.

Saat ini ada 22 motif songket Palembang yang sudah terdaftar di Kemenkumham di antaranya motif limar beranti, bungo intan, lepus pulis, dan nampan perak.

Baca Juga:Cuaca Sumsel: Palembang Diguyur Hujan Hari Pertama Tahun 2023

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kain songket dan juga jumlah penenun, Dekranasda Sumsel memberikan bimbingan teknik (Bimtek) kepada perajin tenun.

"Kami telah menerima bantuan 65 unit alat tenun dari Dekranasda pusat, sebelum disalurkan kami memberikan Bimtek kepada perajin tenun selama 30 hari, saat ini juga masih kurang penenun dari kalangan anak muda dikarenakan pembuatannya yang susah," katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dalam keterangan terpisah, menjelaskan Provinsi Sumatera Selatan mencatat memiliki 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada tahun 2022 yang telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Seluruh sertifikat telah kami serahkan kepada masing-masing kepala daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic di Palembang pada 23 September 2022,” katanya.

Sebanyak tiga sertifikat KIK juga telah diserahkan langsung kepada Gubernur Herman Deru. Tiga KIK tersebut yakni tembang batang hari sembilan, surat ulu, dan pempek.

Baca Juga:Electrifying Lifestyle Yang Kian Menyapa Wong Sumsel

Tembang batang hari sembilan merupakan jenis ekspresi budaya tradisional, Batanghari Sembilan adalah istilah untuk irama musik dengan petikan gitar tunggal yang berkembang di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kemudian Surat Ulu merupakan produk tradisi tulis di Sumatera Selatan yang menggunakan aksara Kaganga yang kini tidak dipergunakan lagi. Surat Ulu biasanya ditulis di atas bahan kulit kayu atau khas dan gelondongan bambu. Di Surat Ulu masyarakat mengungkapkan banyak hal. Di antaranya Silsilah Keluarga, Ajaran Agama Islam, Hukum Adat, Rukun Haji, Pengobatan, ataupun ramalan tentang sifat dan nasib manusia.

Lalu pempek yang merupakan makanan tradisional yang berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pempek tidak hanya menjadi makanan favorit masyarakat Palembang, melainkan makanan yang terbuat dari tepung sagu dan ikan ini telah menjadi kegemaran masyarakat di luar daerah. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak