Bos Judi Togel di Palembang Diringkus, Polisi Sita Uang Rp 35 Juta

bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 November 2022 | 09:55 WIB
Bos Judi Togel di Palembang Diringkus, Polisi Sita Uang Rp 35 Juta
Aparat Polrestabes Palembang menangkap banda judi togel. [ANTARA]

Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.

“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga di kawasan Kecamatan Ilir TImur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan yang meresahkan, sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Program BKSS, Ajak Ratusan UMKM Sumsel 'Naik Kelas'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini