Pukul Wanita di SPBU, Viral, Ditahan, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 7 bulan penjara terdakwa Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang.

Tasmalinda
Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:38 WIB
Pukul Wanita di SPBU, Viral, Ditahan, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Peristiwa pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU yang dilakukan mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berujung di pengadilan. Belakangan diketahui anggota DPRD Palembang, Syukri Zen tersebut dituntut dengan hukuman 7 bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto.

JPU Kejari Palembang, Ursula SH MH, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

Baca Juga:2 Penodong Anggota DPRD di Sumsel Pakai Pistol Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya terungkap jika terdakwa Syukri Zen pun telah memberikan uang kompensasi pada korban sebesaar Rp100 juta.

Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.

“Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia,” ujar saksi Tata.

Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakan damai serta mencabut laporan.

Hotman Paris bersama korban pemukulan anggota DPRD Palembang [Sumselupdate]
Hotman Paris bersama korban pemukulan anggota DPRD Palembang [Sumselupdate]

“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia,” ungkapnya.

Baca Juga:Sumsel Bakal Hujan Disertai Petir di Malam Hari, Diharap Siaga

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.

“Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya “Ngampok Nian Budak Itu” yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini