SuaraSumsel.id - Fakta baru terungkap di persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022) ini. Salah satu saksi yang merupakan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan fakta terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Disebutkannya di tubuh brigadir J ditemukan tiga jenis peluru yang berbeda, sehingga kuat dugaan jika pelaku pembunuhan ialah tiga orang, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Disebutkan jika berdasarkan informasi yang diperoleh, Putri menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, "Putri Candrawathi terlibat menembak?".
Baca Juga:2 Penodong Anggota DPRD di Sumsel Pakai Pistol Terancam Hukuman Mati
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim sebelumnya.
Melansir Suarasulsel.id-jaringan Suara.com, Kamaruddin pun kembali menjelaskan usai persidangan jika ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J.
Ketiga peluru tersebut yakni ada yang buatan Jerman, Austria, dan Ukraina.
"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga," ucapnya.
Baca Juga:Sumsel Bakal Hujan Disertai Petir di Malam Hari, Diharap Siaga
"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," tuturnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.
"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan. Karena saya komitmen dengan janji saya," ujar Kamaruddin.
Sebanyak 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang Bharada E, yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Melansir Suara.com, keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.