Dijerat 3 Pasal: Roy Suryo Juga Dikenakan Pasal Penodaan Agama Akibat Unggah Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Tasmalinda
Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:21 WIB
Dijerat 3 Pasal: Roy Suryo Juga Dikenakan Pasal Penodaan Agama Akibat Unggah Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo jalani sidang perdana.[ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

SuaraSumsel.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dengan tiga pasal dalam persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Kita mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.

Tri menjelaskan, Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga:BI Ingatkan Pemda di Sumsel Waspada Gejolak Harga Pangan Jelang Akhir Tahun

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Tri.

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022).[ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022).[ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

JPU pun memastikan akan menghadirkan para saksi fakta dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim.

"Nanti kita lihat proses pembuktian ya, nanti kan ada saksi dan ahli," jelas Tri.

Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) mendatang.

Baca Juga:Ini Alasan Petani Sumsel Enggan Remajakan Kebun Karet: Harga Jual Kian Tak Menguntungkan

Tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara luring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini