SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian menangkap tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah beroperasi di kawasan Seberang Ulu (SU) II, Kota Palembang, Sumatera Selatan selama dua tahun terakhir.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang Kompol Handryanto, di Palembang, Senin, mengatakan ketiga tersangka adalah Rozali (31), Kgs Rusdianysah (31), dan M Idham Malik yang merupakan warga Jalan KH Azhari kota setempat.
“Mereka ini bandar sabu-sabu di kawasan SU II,” kata dia lagi.
Para tersangka yang dikenal piawai mengelabui kejaran polisi ini, akhirnya tertangkap oleh tim buser unit reskrim di tempat persembunyian masing-masing, dan menjalani proses penyidikan di mapolsek setempat, Senin siang.
Baca Juga:Warga Sumsel Diminta Waspada, Pasien DBD Sedang Meningkat Saat Ini
Dari operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti paket sabu-sabu siap edar seberat 55,32 gram yang dikemas ke dalam lima bungkus plastik.
Kepada penyidik, tersangka mengaku barang bukti tersebut mereka edarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.
Dari hasil penjualan paket barang haram itu, para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp30 juta.
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” kata dia pula.
Melansir ANTARA, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga:Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober