Fakta Perampok Bersenpi di Jalinsum Keok Saat Ditangkap: Pelaku Satu Perusahaan Dengan Korban

Kawanan rampok menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu diantaranya mengacungkan senjata api laras pendek.

Tasmalinda
Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Fakta Perampok Bersenpi di Jalinsum Keok Saat Ditangkap: Pelaku Satu Perusahaan Dengan Korban
Ilustrasi ditangkap polisi [Pixabay/3839153]

“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV.SMS. sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu diantaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini