Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa Saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Adalah Pelanggaran

Penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan salah satu kecurigaan tim pencari fakta.

Tasmalinda
Senin, 10 Oktober 2022 | 20:38 WIB
Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa Saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Adalah Pelanggaran
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang. penggunaan gas air mata kadaluwarsa saat tragedi Stadion Kanjuruhan [Twitter]

SuaraSumsel.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa oleh polisi merupakan pelanggaran.

 "Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Kepolisian sekarang ini bukan military police atau bukan polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police. Oleh karena itu, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

 "Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," kata Rhenald Kasali.

Baca Juga:Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober

Suporter dari berbagai klub sepak bola mengikuti doa bersama dan Shalat Gaib di gor saparua Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa]
Suporter dari berbagai klub sepak bola mengikuti doa bersama dan Shalat Gaib di gor saparua Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa]

 Penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan salah satu kecurigaan tim pencari fakta. Itu sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

 Ia mengungkapkan bahwa kecurigaan itu terlihat dari para korban yang matanya mulai menghitam dan memerah.

 "Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," kata Rhenald Kasali.

Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan ada gas air mata sudah kedaluwarsa saat kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan. Namun, efek ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.

Sebuah kaos bertuliskan Kanjuruhan terpasang saat doa bersama dan shalat Gaib di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa]
Sebuah kaos bertuliskan Kanjuruhan terpasang saat doa bersama dan shalat Gaib di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa]

"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga:Viral Keributan Laga Futsal di Sekayu Sumsel, Adu Jotos di Tengah Lapangan Bikin Netizen Kecewa

Meski belum diketahui berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau (chlorobenzalmalononitrile/CS) pada saat itu adalah gas air mata yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak