Dia menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, ketiga tersangka mengaku barang bukti solar subsidi tersebut mereka beli dengan harga normal, kemudian hendak dijual kembali kepada masyarakat. Dalam perkara ini patut diduga beberapa solar di antaranya disalurkan kebutuhan untuk industri.
“Sebagai komitmen Kapolda untuk memberantas praktik kecurangan di tengah kondisi yang terjadi di lapangan saat ini, pasti kami usut tuntas kemana saja penyaluran solar subsidi itu. Termasuk, bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan dari pihak SPBU dan distributor,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (ANTARA)
Baca Juga:Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi