Bharada Eliezer Siap Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada Eliezer menjalani konseling psikologis jelang pelimpahan tahap dua.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Bharada Eliezer Siap Hadapi Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ilustrasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah). Bharada E siap hadapi persidangan. [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraSumsel.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E siap menghadapi persidangan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Berty Talapesy mengatakan Bharada E menjalani konseling psikologis jelang pelimpahan tahap dua.

“Terkait konseling psikolog adalah bagian persiapan juga menghadapi persidangan,” ujar Ronny.

Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.

Baca Juga:Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Terhadap Dedi Mulyadi, Ini Agendanya

“Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan semenjak saya dampingi,” kata Ronny.

Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk juga nanti di persidangan apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.

“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (persidangan),” ujar Ronny.

Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara.

Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.

Baca Juga:Bertepatan dengan HUT TNI ke-77, Dedi Mulyadi Bakal Jalani Sidang Perdana Cerai: Ini Kado Spesial

“Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny.

Sidang gugatan perdata Rp15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.

Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobby Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka jam 13.00 di lobby Bareskrim,” kata Dedi.

Penyidik telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini