Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Kini Tunjuk Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum

"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," sambung Febri Diansyah.

Tasmalinda
Rabu, 28 September 2022 | 15:34 WIB
Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Kini Tunjuk Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah kini menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sekaligus tiga tersangka lainnya akan menjalani proses peradilan. Berkas Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi bersama suaminya, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang menjerat ialah hukuman pidana berat, yakni hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini