Tidak Ditahan Penyidik Polri, Tersangka Putri Candrawathi Bakal Ditahan Kejaksaan?

Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU

Tasmalinda
Selasa, 27 September 2022 | 17:49 WIB
Tidak Ditahan Penyidik Polri, Tersangka Putri Candrawathi Bakal Ditahan Kejaksaan?
Putri Candrawathi bakal ditahan kejaksaan [Instagram/rumpi_gosip]

SuaraSumsel.id - Tim penyidik Polri mengungkapkan akan fokus melakukan evaluasi mengenai kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis. Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Meski oleh penyidik Polri tidak ditahan, apakah tersangka Putri Candrawathi akan ditahan oleh penyidik kejaksaan?

Putri Candrawathi, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya apabila berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

Baca Juga:Temuan Gas Baru di Pali Sumsel, Ditarget Tambah Cadangan Blok B Benuang Pertamina

"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi melansir ANTARA.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada penyidik.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Kejaksaan Agung mengumumkan agenda konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Terasa Lebih Terik Hari Ini, Suhu Capai 33 Derajat Celcius

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa.

Putri Candrawathi pada Kamis, 1 September 2022, mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil.

Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini