Momen Hari Tani di Sumsel: Tersangka Korupsi Sektor Pertanian Bertambah, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Penyidik berpendapat jika bukan hanya kerugian uang negara yang dirugikan melain juga terdapat kerugian perekonomian

Tasmalinda
Senin, 26 September 2022 | 18:24 WIB
Momen Hari Tani di Sumsel: Tersangka Korupsi Sektor Pertanian Bertambah, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
Ilustrasi narapidana korupsi . Momen hari tani, tersangka korupsi sektor pertanian bertambah, kerugian negara Rp1,7 miliar (Antara)

SuaraSumsel.id - Peringatan hari tani di Sumatera Selatan (Sumsel) diwarnai peningkatan tersangka korupsi di sektor pertanian. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Kajari)  menetapkan AS sebagai tersangka baru dugaan korupsi bantuan pengering padi dan jagung ( Vertival Driyer ) dari kementerian pertanian, Senin (26/09/2022).

Sebelumnya pihak Kajari OKU Selatan telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi bantuan Vertival Driyer tersangka berinisial FRN yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, penetapan tersangka tersebut di tetapkan pada Rabu (16/3) lalu.

Hasil dari penyelidikan dan lidik Senin, (26/09/2022), FRN resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Muaradua untuk proses penyidangan, dan di hari ini juga ditetapkan tersangka baru inisial AS dimana memiliki peran ikut serta.

Kajari OKU Selatan Adi Purnama menyampaikan negara telah dirugikan diperkirakan berkisar kurang lebih Rp1,7 M. Selain itu, bukan hanya kerugian negara saja, namun dari perekonomian khususnya di sektor pertanian juga turut dirugikan.

Baca Juga:Warga Bantah Praktek BBM Ilegal Libatkan Anggota Polda Sumsel Baru 5 Bulan: Sudah Beroperasi Lama

“Dalam penyelidikan dan Lidik, fokus kita pada  objek dalam pembangunan Rumah Vertival Driyer pengeringan padi dan jagung kapasitas 6-10 ton, yang di terima enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan,” jelasnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, FRN sendiri dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal Junto Pasal 18  Pasal 31 Tahun 1999, Junto Undang Undang Nomor 20Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang penyertaan, kedudukan FRN Selaku PPTK dalam bantuan tersebut ungkapnya.

Dalam hal ini, penyidik berpendapat jika bukan hanya kerugian  uang negara  yang dirugikan melain juga terdapat kerugian  perekonomian, karena pemerintah pusat telah memberikan bantuan sekitar Rp5,7 M untuk membantu peralatan petani  (Rumah Pengering Padi dan Jagung) di Kabupaten OKU Selatan.

Kabupaten OKU Selatan ini dapat bertingkat melalui sektor pertanian, tetapi dalam hal ini akibat dari perbuatan tindak pidana dilakukan oleh beberapa oknum yang  saat ini telah ditetapkan tersangka.

“Adapun Kerugian negara sudah jelas 1,7 M, tetapi kami akan buktikan dalam pengadilan bahwa ini bukan saja kerugian keuangan Negara, melainkan juga telah merugikan perekonomian negara di bidang pertanian dikarenakan bantuan ini,  baik fisik  bangunan dan mesinnya tidak terpakai dan tidak bisa digunakan hal ini dimana masyarakat petani Oku Selatan sudah dirugikan oleh oknum tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:Mantan Pejabat Polda Sumsel Mengaku Setor Rp4,2 Miliar Ke Atasan, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui

Hasil dari pengembangan, penyelidikan dan Lidik kerja Tim Kajari OKU Selatan, ditetapkan tersangka baru dengan kasus yang sama dalam pasal  Junto 55  ayat 1, dimana tersangka baru ini yang berinisial AS merupakan mantan Kadin Pertanian OKU Selatan saat ini aktif di Kadis Ketahanan Pangan OKU Selatan selaku PPK dalam Bantuan pembangunan tersebut.

"Tentunya kita tetap akan melakukan pemberkasan konstruksi Yuridis berjalan, dan ada yang sidang dan ada yang  terus mengumpulkan berkas-berkas pendukung lainnya," ujarnya.

Selain itu,  Kejari OKU Selatan juga menyampaikan bahwa, saat ini pihak mereka sedang melakukan Penyelidikan dan Lidik dibeberapa dinas,  yaitu dinas DLH dan Dinas PU TR Kabupaten OKU Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini