Gubernur, Wali Kota Dan Bupati di Sumsel Diwajibkan Pakai Mobil Dinas Listrik

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tersebut.

Tasmalinda
Kamis, 15 September 2022 | 10:52 WIB
Gubernur, Wali Kota Dan Bupati di Sumsel Diwajibkan Pakai Mobil Dinas Listrik
Ilustrasi kendaaraan dinas. Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Sumsel diwajibkan pakai kendaraan dinas listrik [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Terkait penghematan devisa, dia menyebut penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM. "Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," katanya. 

"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," katanya.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [ANTARA]

Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini: Kota Palembang Bersuhu Lebih Terik Pada Siang Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini