"Banyak ditemukan benda budaya dan bersejarah di Suak Kandis tersebut namun sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga dengan mudah warga atau masyarakat lainnya masuk dan mencari benda itu di aliran sungai tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang nya," kata Dicky.
Dia mengatakan, kegiatan atau aksi dari oknum terindikasi juga melibatkan sindikat penjual barang antik.
Selain hilangnya benda-benda masa lalu yang bernilai, warga sekitar juga resah karena aktivitas penjarahan juga merusak lingkungan, terutama air di aliran Sungai Kumpeh dan Batang Hari. (Antara)
Baca Juga:Artefak Keramik hingga Emas Peninggalan Dinasti China Dijarah 40-an Kapal di Sungai Batanghari