Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun

JPU KPK belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.

Tasmalinda
Rabu, 14 September 2022 | 12:51 WIB
Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun
hukuman mantan bupati Muba Dodi Reza Alex dipangkas menjadi 4 tahun [ANTARA]

Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam putusan bandingnya oleh majelis hakim PT Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM, SH, Mhum, menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari dinyatakan nihil.

Baca Juga:Detik-Detik Polisi di Palembang Pukul Anggota TNI Ketika Mengatur Lalu Lintas, Viral di Media Sosial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini