SuaraSumsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) ke negara asalnya selama delapan bulan terakhir tahun ini.
Keenam orang WNA tersebut dideportasi, karena mereka telah melakukan pelanggaran administrasi kependudukan saat tinggal di Jambi, kata Kepala Imigrasi Kelas I Jambi Bisri Musa, di Jambi, Senin.
Pihak Imigrasi mendata bahwa keenam orang WNA tersebut berasal dari dua negara berbeda.
Sejak Januari hingga Agustus lalu, Imigrasi Jambi telah melakukan deportasi enam WNA ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi kependudukan, yaitu lima orang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura.
Baca Juga:Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Bisri mengatakan bahwa para WNA yang melanggar ini tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga diberikan sanksi lain yang cukup berat.
"Mereka ini, juga kami berikan sanksi cekal atau larangan tidak boleh masuk ke negara Indonesia untuk satu tahun ke depan sejak dipulangkan," katanya pula.
Imigrasi Jambi akan terus melakukan upaya pemantauan orang asing yang ada di Jambi sebagai upaya pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan ataupun yang lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan baik yang sifatnya dalam urusan pekerjaan ataupun hanya liburan saja di Provinsi Jambi ini kepada para WNA," kata Bisri Musa.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan