Dilaporkan Istri "Layangan Putus Versi ASN", ASN di Sumsel Dimutasi Bukan Dipecat

Kasus ASN di Pemkab OKI yang dilaporkan istri seorang Polwan suda dijatuhi hukuman. Dinyatakan diberi saksi berat, yakni mutasi ke kecamatan.

Tasmalinda
Sabtu, 03 September 2022 | 15:57 WIB
Dilaporkan Istri "Layangan Putus Versi ASN", ASN di Sumsel Dimutasi Bukan Dipecat
Polwan diselingkuhi. Polwan melaporkan suami, Layangan Putus Versi ASN (Instagram/memomedsos)

SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus Polwan Polda Sumsel, Bripka Suci yang melaporkan suaminya atas kasus dugaan perselingkuhan dengan rekan kerja. Kasus ini sudah diproses oleh inspektorat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab OKI dengan hukuman pemutasian.

Kasus ini bermula saat sang istri Bripka Suci yang melaporkan sang suami yang telah memanipulasi status pernikahannya. Dia menduga suami tersebut berbohong saat akan menikah, padahal ia memiliki hubungan dengan rekan kerja hingga memiliki anak usia empat tahun.

Polemik rumah tangga ini pun berujung di pelaporan di kepolisian. Sang istri Bripka Suci melaporkan suaminya ke inspektorat karena memalsukan status saat menikah. Saat akan menikah, suami yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Sumatera Selatan, mengaku perjaka.

Dalam perjalanan rumah tangganya, sang suami masih kedapatan melakukan komunikasi dan hubungan dengan rekan kerja. Sang istri pun melampirkan hasil tes DNA sang anak dari rekan kerja suaminya tersebut dan terbukti jika sang anak memiliki kesamaan DNA dengan sang suami, ASN ini.

Baca Juga:Misteri Pemilik Salon di Sumsel Tewas Dibunuh Terungkap, Motif Asmara Berujung Sakit Hati

Atas peristiwa ini sang istri merasa ditipu sang suami dan berharap pemerintah kabupaten menjatuhkan hukuman berat berupa pemecaatan bagi suami. Meski dalam pernikahan keduanya sudah akan memiliki calon bayi namun pada usia kehamilan tujuh bulan, sang jabang bayi tidak terselamatkan.

Atas lapoan sang istri, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat.

"Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir (suami polwan) berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," ucapnya saat ditemui di pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI, Jum'at (2/9/2022) sore.

Sementara rekan kerja yang diduga selingkuh juga mendapatkan saksi berat.

Baca Juga:Istri Polisi Digerebek Selingkuh di Hotel, EP: Saya Mau Buktikan Saya bisa Dapat Bujang

."Winda (rekan kerja yang diduga rekan kerja selingkuh) diberikan sangsi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," tambah Sekda.

Sanksi dinilai sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu  poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," papar seraya menambahkan bagi ASN  yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini