Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek, Padahal Sudah Tiga Tahun Beroperasi

Aktivitas judi online di warung internet itu sudah beroperasi tiga tahun terakhir, Ernes meraup omzet rata-rata Rp2 juta per pekan.

Tasmalinda
Jum'at, 02 September 2022 | 06:40 WIB
Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek, Padahal Sudah Tiga Tahun Beroperasi
Satu set perangkat komputer yang digunakan untuk judi online dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraSumsel.id - Polisi menangkap seorang bandar judi online beromzet ratusan juta rupiah berkedok warung internet di Palembang, Sumsel. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka bandar judi online itu bernama Ernes (34 tahun) warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

 Ernes ditangkap bersama lima tersangka lainnya sebagai pemain judi online oleh Unit V Subdit III di warung internet miliknya, Loly Net, pada Selasa malam (23/8).

"Tersangka E selaku bandar yang menyediakan akun berbagai situs judi online jenis slot/poker sekaligus memberikan jasa deposit uang judi melalui rekening pribadinya, lalu selebihnya itu (lima tersangka) ialah pemain," kata Reksowidjojo.

Adapun kelima tersangka lain yakni Budi Darma (34 tahun), Supriyadi (32 tahun), Taufik (22 tahun), Hendri Arab (39 tahun), dan Andre (33 tahun) yang semuanya warga Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga:Penderita HIV/AIDS di Sumsel Kian Bertambah, Dinkes: Dominan Kelompok Gay

Berdasarkan pengakuan Ernes, dia memfasilitasi semua pelanggannya tanpa terkecuali untuk bermain dan mengakses situs judi online, di antaranya panen138.com, dewa505.com, 889sports.com, ingatpoker.com, megapoker.com, dan happy89.com, di warung internet miliknya.

Aktivitas judi online di warung internet itu sudah beroperasi tiga tahun terakhir, Ernes meraup omzet rata-rata Rp2 juta per pekan atau mencapai hingga Rp288 juta selama mereka beroperasi.

"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya," kata dia, bahkan Ernes mampu membeli satu unit mobil Honda Civic keluaran 2009 secara kontan.

 Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak delapan unit mesin CPU, delapan unit monitor, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit gawai, uang tunai modal bandar senilai Rp3 juta, dan uang tunai Rp470 ribu dari para pemain.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukumam pidana penjara selama 10 tahun. [ANTARA]

Baca Juga:Emosi Brigadir A, Polisi di Sumsel Gerebek Istri Berselingkuh di Kamar Hotel: Anak Ditinggal, Lari Demi Lelaki Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak