Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Putri Candrawathi masih keukeh berjuang mempertarungkan jika terjadi peristiwa pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.

Tasmalinda
Senin, 29 Agustus 2022 | 18:13 WIB
Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia
Putri Candrawathi keukeh mengaku mengalami pelecehan seksual. [Instagram/rumpi_gosip]

SuaraSumsel.id - Putri Candrawathi masih keukeh berjuang mempertarungkan jika terjadi peristiwa pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Meski demikian, hal tersebut akan dinilai sia-sia.

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika proses hukum laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi sudah tidak bisa dilanjutkan. Mengingat kasus laporan pelecehan seksual yang diajukan secara hukum oleh Putri dengan pelaku Brigadir J sudah meninggal dunia.

Hal lainnya yang menggugurkan laporan tersebut ialah kurang alat bukti yang membuat laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut secara hukum.

"Karena itu mungkin dimanfaatkan oleh ibu Putri Candrawathi untuk terus menyatakan bahwa dia dilecehkan dan sebagainya," ungkap Fickar dikutip Hops.ID dari Kompas Tv, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga:Harga Telur Naik Rp32.000 Per Kilogram, Pedagang di Sumsel Mengeluh: Pembeli Sepi

Karenanya Fickar menilai sangat sayang jika Putri Candrawathi harus terus memperjuangkan kasus pelecehan seksual yang justru tidak akan berdampak upaya hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Saya kira tidak ada pengaruhnya dengan kasus pembunuhan, karena kasus pelecehan seksual cuma berdiri atas keterangan seorang saksi tanpa didukung alat bukti yang lain," tegas ia melansir hop.id-jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak