Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia

Putri Candrawathi masih keukeh berjuang mempertarungkan jika terjadi peristiwa pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.

Tasmalinda
Senin, 29 Agustus 2022 | 18:13 WIB
Pakar Hukum Pidana Ungkap 3 Hal Ini Bikin Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Sia-Sia
Putri Candrawathi keukeh mengaku mengalami pelecehan seksual. [Instagram/rumpi_gosip]

SuaraSumsel.id - Putri Candrawathi masih keukeh berjuang mempertarungkan jika terjadi peristiwa pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Meski demikian, hal tersebut akan dinilai sia-sia.

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika proses hukum laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi sudah tidak bisa dilanjutkan. Mengingat kasus laporan pelecehan seksual yang diajukan secara hukum oleh Putri dengan pelaku Brigadir J sudah meninggal dunia.

Hal lainnya yang menggugurkan laporan tersebut ialah kurang alat bukti yang membuat laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut secara hukum.

"Karena itu mungkin dimanfaatkan oleh ibu Putri Candrawathi untuk terus menyatakan bahwa dia dilecehkan dan sebagainya," ungkap Fickar dikutip Hops.ID dari Kompas Tv, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga:Harga Telur Naik Rp32.000 Per Kilogram, Pedagang di Sumsel Mengeluh: Pembeli Sepi

Karenanya Fickar menilai sangat sayang jika Putri Candrawathi harus terus memperjuangkan kasus pelecehan seksual yang justru tidak akan berdampak upaya hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Saya kira tidak ada pengaruhnya dengan kasus pembunuhan, karena kasus pelecehan seksual cuma berdiri atas keterangan seorang saksi tanpa didukung alat bukti yang lain," tegas ia melansir hop.id-jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak