Usai Dikabarkan Kabur ke Singapura, Bos Judi Online Apin Jonni Masuk DPO

Polda Sumut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Apin. Pertama pada 22 Agustus 2022 dan kedua pada 24 Agustus 2022.

Tasmalinda
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Usai Dikabarkan Kabur ke Singapura, Bos Judi Online Apin Jonni Masuk DPO
Bos judi online di komplek Cemara Asri di Deli Serdang kabur ke Singapura. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumsel.id - Bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin alias Jonni resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dikabarkan kabur ke Singapura.

"Mulai Rabu (24/8/2022) AP jadi buronan. Masuk dalam DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi melansir Batamnews--jaringan suara.com.

Pada Jumat (19/8/2022), penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah AP yang berada di kompleks perumahan elite Cemara Asri. Sayangnya, di hari tersebut, Apin bersama keluarga diketahui kabur ke Singapura.

Hal ini diketahui setelah Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji berkoordinasi dengan pihak imigrasi Bandara Kualamu monitoring dan pengawasan terhadap orang bernama APIN BK agar tidak keluar dari Bandara Kualanamu.

Baca Juga:Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina

Hasil pemantauan petugas tidak menemukan nama Apin BK dalam manifes keberangkatan setiap pesawat ataupun imigrasi. Belakangan baru diketahui jika sebenarnya Apin adalah Jonni.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau lokasi penggerebekan judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. [Dok Humas Polda Jateng]
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau lokasi penggerebekan judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. [Dok Humas Polda Jateng]

"Iya, penyidik baru tahu dari beberapa barang bukti dan dokumen penggeledahan yang kita teliti di TKP bahwa nama sebenarnya J," ujarnya.

Polda Sumut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Apin. Pertama pada 22 Agustus 2022 dan kedua pada 24 Agustus 2022.

Keduanya tidak diindahkan, Apin tetap mangkir. Setelah Apin mangkir dua kali, polisi akhirnya menetapkan tersangka itu masuk DPO.

Baca Juga:Akhir Pekan di Sumsel, Palembang Diguyur Hujan Sore Hingga Sore Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini