Akui Memukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Terancam Penjara 5 Tahun

Setelah video itu viraldi media sosial beberapa hari terakhir, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:31 WIB
Akui Memukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Terancam Penjara 5 Tahun
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini