SuaraSumsel.id - Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan akhirnya menetapkan anggota DPRD M Syukri Zen sebagai tersangka atas penganiyaan yang dilakukan pada wanita di SPBU. Penetapan ini dilakukan setelah kasus tersebut diambil alih oleh Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi saat di wawancarai awak media, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB mengungkapkan jika polisi telah menaikkan status anggota DPRD Kota Palembang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, serta bukti petunjuknya dari CCTV. Kita lakukan upaya paksa terhadap SZ sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Satreskrim Polrestabes Palembang sebelumnya juga sudah memastikan mengambil alih perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Palembang terhadap wanita di antrean SPBU Demang Lebar Daun.
Baca Juga:Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap
Pengambilalihan ini dilakukan atas perintah pimpinan kepolisian. “Ya, sesuai instruksi pimpinan, pemeriksaan dan penyidikannya diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Menurut Kasat, penarikan laporan itu untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap Syukri Zen yang merupakan anggota DPRD kota Palembang dari Partai Gerindra.
Terlebih perkara ini juga menjadi sorotan netizen di sosial media. “Hal ini sebagai tindaklanjut proses yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Namun menurut Kompol Tri laporan polisi tersebut akan diteliti lebih dahulu.
Terkait proses perdamaian antara M Syukri Zein dan korban penganiayaan, ditegaskan Kompol Tri hingga saat ini pihaknya belum menerima surat perdamaian keduanya.
Baca Juga:Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap