“Ya, sesuai instruksi pimpinan, pemeriksaan dan penyidikannya diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Menurut Kasat, penarikan laporan itu untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap M Syukri Zen yang merupakan anggota DPRD kota Palembang dari Partai Gerindra.
Ini 5 fakta anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen dan perkembangan kasus penganiayaannya saat ini.
Baca Juga:Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap