5 Fakta Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang Aniaya Wanita di SPBU: Politisi Gerindra

Satreskrim Polrestabes Palembang mengambil alih perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:28 WIB
5 Fakta Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang Aniaya Wanita di SPBU: Politisi Gerindra
Anggota DPRD kota Palembang HM Syukri Zen (dua dari kanan) meminta maaf atas penganiayaan [Sumselupdate,]

4. Terancam disanksi partai

Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alvaro dalam konfrensi pers, Rabu (24/8/2022) menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap kadernya yang bernama HM Sukri Zein.

Akbar Alvaro menegaskan pihaknya menunggu sikap dari pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Bahkan kami tidak segan memberi sanksi pemecatan terhadap kader yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” ucapnya.

5. Kasus penganiayaan diproses Polrestabes

Baca Juga:Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Palembang mengambil alih perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Palembang terhadap wanita di antrean SPBU Demang Lebar Daun, Kamis (25/8/2022).

“Ya, sesuai instruksi pimpinan, pemeriksaan dan penyidikannya diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Menurut Kasat, penarikan laporan itu untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap M Syukri Zen yang merupakan anggota DPRD kota Palembang dari Partai Gerindra.

Ini 5 fakta anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen dan perkembangan kasus penganiayaannya saat ini.

Baca Juga:Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak