Gagal Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Hanya Divonis 7 Hingga 10 Bulan

Kasus penyeludupan 115.900 benih lobster senilai Rp17,4 miliar dengan empat terdakwa diantaranyaPius Bora Biri, Noldy Leonard, Alan Pasya dan terdakwa Risdianto.

Tasmalinda
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:08 WIB
Gagal Selundupkan Benih Lobster Rp17,4 Miliar, 4 Terdakwa Hanya Divonis 7 Hingga 10 Bulan
Benih lobster [dok istimewa]

SuaraSumsel.id - Empat terdakwa penyelundup benih lobster menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang vonis tersebut hakim yang diketuai hakim Efrata H Tarigan menjatuhkan vonis 7-10 bulan pada keempat terdakwa. 

Kasus penyeludupan 115.900 benih lobster senilai Rp17,4 miliar dengan empat terdakwa diantaranya Pius Bora Biri, Noldy Leonard, Alan Pasya dan terdakwa Risdianto.

Jaksa Penuntut Kejari Palembang, Ursulah Dewi mengatakan keempat terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim. “Kempat terdakwa telah diputus dengan pidana penjara selama 10 bulan dan 7 bulan penjara,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022)

Vonis ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 13 bulan penjara.

Baca Juga:Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan

Dua pelaku di sidang benur senilai Rp17.4 miliar [Sumselupdate]
Dua pelaku di sidang benur senilai Rp17.4 miliar [Sumselupdate]

Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini