Pengusaha Sawit di Sumsel Sesalkan Penyitaan Aset Rp21 Miliar oleh Polda Sumsel, Surati Propam Polri

Atas kasus dugaan tersebut Mularis Djahri dan putranya Hendra Saputra ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan selama 60 hari.

Tasmalinda
Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Pengusaha Sawit di Sumsel Sesalkan Penyitaan Aset Rp21 Miliar oleh Polda Sumsel, Surati Propam Polri
Mularis Djahri (kiri), pengusaha sawit Sumsel yang sesalkan penyitaan aset oleh Polda Sumsel [ANTARA]

“Kami pun telah menyurati kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tertanggal 12 Agustus 2022 memohon untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan kasus klien kami ini oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel atas nama Kombes Pol. BR,”  kata dia, didampingi anggota tim kuasa hukum Sudirman Hamidi dan Afdal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini