Momen Jerinx SID Bebas Penjara: Peluk, Cium dan Puji Nora Alexandra

Jerinx SID lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali dengan pertimbangan kemanusiaan.

Tasmalinda
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Momen Jerinx SID Bebas Penjara: Peluk, Cium dan Puji Nora Alexandra
I Gede Aryastina alias Jerinx setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Musisi Jerinx SID akhirnya bebas dari hukuman penjara atas kasus yang menjeratnya, pada hari ini, Selasa (2/8/2022). Saat keluar dari rumah tahanan, Jerinx sudah ditunggu pengacara dan istri tercinta, Nora Alexandra.

Tanpa basa basi, Ia pun langsung mendaratkan ciuman ke pipi sang istri. Jerinx langsung melayangkan pujian pada sang istrinya yang berada dalam pelukannya. Jerinx SID berterima kasih pada istri tercintanya karena salut setelah dua tahun ini masih setia kepadanya meski ia dipenjara.

"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada," kata Jerinx menegaskan.

"Terima kasih dan salut luar biasa pada istri saya," ujar Jerinx SID kemudian mencium Nora,

Baca Juga:Pelayanan Pemkot Palembang Kurang Memuaskan, Ombudsman Sumsel Bakal Tambah Kriteria Penilaian

Hal ini terlihat di Instagram Story Nora Alexandra, Selasa (2/8/2022).

Nora Alexandra pun mengangguk sambil tersenyum. Mantan istri Aliff Alli menambahkan dirinya selalu ada dalam kondisi suka maupun duka seperti janji pernikahan mereka.

"Ada bukan saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora menimpali.

Jerinx hari ini, dibebaskan dengan status bebas bersyarat. Oleh karena itu, Jerinx masih memiliki kewajiban seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) bertemu dengan rekannya I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool (kanan) dan I Made Eka Arsana alias Eka Rock (kiri) usai bebas dari penjara di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Bali, Selasa (2/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) bertemu dengan rekannya I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool (kanan) dan I Made Eka Arsana alias Eka Rock (kiri) usai bebas dari penjara di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Bali, Selasa (2/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jika Jerinx kembali melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, statusnya bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam lapas. Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga:Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Dengan Kerugian Rp13,9 Miliar Diminta Terus Diusut

I Gede Ari Astina alias Jerinx tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia terbukti melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.

Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]
Jerinx SID dan Nora Alexandra [Instagram]

Melansir Suara.com, Jerinx SID lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali dengan pertimbangan kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini