SuaraSumsel.id - Dewi Perssik kembali resmi menjanda setelah gugatan sang suami Angga Wijaya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar hari Senin (1/8/2022).
Putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik. Dengan demikian kini pedangdut tersebut resmi kembali menjadi janda.
"Agendanya hari ini putusan dan tadi sudah dibacakan," ujar kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin.
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.
Baca Juga:450 Jemaah Haji Kloter I Asal Sumsel Tiba di Embarkasi Palembang
Setelah permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikabulkan, majelis hakim meminta Angga Wijaya mengucapkan ikrar talak.
Kendati demikian menurut kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky.
Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai dari Dewi Perssik pada 20 Juni 2022. Dalam berkas yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi.
Namun hingga saat ini, Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik.
Baca Juga:Komoditas Cabai Kembali Sebabkan Inflasi di Sumsel, Disusul Bawang Merah
Melansir suarabali.id-jaringan Suara.com, putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 10 September 2017. Dari 5 tahun pernikahan, kedua pasangan belum dikaruniai anak.