SuaraSumsel.id - Permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpotensi ditolak.
LPSK akan menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (29/7/2022).
Istri Irjen Ferdy Sambo, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut. Setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Baca Juga:Sumsel Akhir Pekan Ini: Palembang Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
Investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara tidak diajukan Bharada E
"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya pula. (ANTARA)
Baca Juga:Halangi Petugas Demi Selamatkan Suami Dari Penangkapan, Istri di Sumsel Dites Urine