4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta

Penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan.

Tasmalinda
Selasa, 26 Juli 2022 | 08:21 WIB
4 Pengurus Yayasan ACT Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Donasi CSR: Gajinya Ratusan Juta
Aksi Cepat Tanggap (ACT). 4 pengurus yayasan ACT ditetapkan tersangka kasus penggelapan donasi CSR [Antara]

Melansir ANTARA, besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diprediksi Hujan Pada Siang Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini