Melansir ANTARA, Catatan pertama adalah, ada bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan adanya dugaan praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. Selain itu, juga ada janji untuk membagikan minyak goreng gratis pada dua bulan lagi.
Kelompok Masyarakat Sipil menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) h, dinyatakan bahwa pejabat negara yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
Kemudian, pada Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Selain itu, pada Pasal 280 (1)j, dinyatakan larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain kepada peserta kampanye Pemilu.
Baca Juga:Sembunyi di Hutan Sumsel, 2 Begal Rekening Nasabah Juga Pengedar Narkoba