Buntut Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Bermuatan Politik, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan

Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan kajian terhadap laporan LSMterkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PANZulkifli Hasan.

Tasmalinda
Rabu, 20 Juli 2022 | 06:50 WIB
Buntut Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Bermuatan Politik, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bagi-bagi minyak goreng. (ig @zul.hasan)

Melansir ANTARA, Catatan pertama adalah, ada bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan adanya dugaan praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. Selain itu, juga ada janji untuk membagikan minyak goreng gratis pada dua bulan lagi.

Kelompok Masyarakat Sipil menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) h, dinyatakan bahwa pejabat negara yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.

Kemudian, pada Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Selain itu, pada Pasal 280 (1)j, dinyatakan larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain kepada peserta kampanye Pemilu.

Baca Juga:Sembunyi di Hutan Sumsel, 2 Begal Rekening Nasabah Juga Pengedar Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini