Bandara SMB II Palembang Terapkan Aturan Baru Perjalanan: Bagi Penumpang Telah Vaksin Booster, Dosis I Dan Dosis II

Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Tasmalinda
Selasa, 12 Juli 2022 | 08:02 WIB
Bandara SMB II Palembang Terapkan Aturan Baru Perjalanan: Bagi Penumpang Telah Vaksin Booster, Dosis I Dan Dosis II
Ilustrasi pesawat terbang di Bandara SMB II Palembang. SMB II Palembang memberlakukan aturan baru penerbangan mulai berlaku pada 17 Juli nanti [ANTARA]

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

"AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik," ucapnya. (ANTARA)

Baca Juga:Harga BBM Dan Elpiji Alami Kenaikan Termasuk di Sumsel, Berikut Daftar Harga Terbarunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini