SuaraSumsel.id - Buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumateta Selatan berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Karang Dapo. Anggota harus bergulat dengan pelaku saat ditangkap, lantaran berusaha melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap.
Tersangka Anwar Hamzah, 47 tahun yang merupakan petani ditangkap di rumahnya di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada Junat (8/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal Itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di rumah. Tersangka sudah tujuh tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku DPO kasus pembunuhan yang terjadi tujuh tahun lalu," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra.
Baca Juga:Warga Muhammadiyah di Sumsel Gelar Salat Idul Adha, Jemaah Padati Masjid-Masjid Dan Lapangan
Pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan atasannya sendiri yakni Fredi Oscar Siahaan, 31 tahun, karyawan PT BSS yang tinggal di basecamp Krani Divisi IV PT BSS di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Korban tewas ditembak dengan menggunakan senjata api laras panjang (kecepek).
"Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati. Sebab ditegur dan dimarahi korban di tempat kerja di PT BSS sehingga tersangka menyimpan dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban," ungkap ia.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Poros kebun PT BS di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muartara pada Kamis, 23 Juli 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat melintas di tempat kejadian, korban dan pelapor (Januari Silalahi) berboncengan naik sepeda motor dari basecamp PT BSS dengan tujuan Desa Biaro Lama.
"Sewaktu di perjalanan korban ditembak oleh pelaku yang mengenai bawah ketiak korban sebelah kiri sehingga korban meninggal di tempat," ujarnya menjelaskan.
Kontributor: Malik
Baca Juga:2 Kantor Cabang ACT di Sumsel Dinonaktifkan dari Kegiatan Sosial