Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor

Kejati Jatim menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan agar bisa segera diadili.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:56 WIB
Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor
Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). Kronologi kasus pencabulan anak kiai Ponpes Jombang. [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraSumsel.id - Pelaku kasus cabul terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya menyerahkan diri, Kamis (7/7/2022) tengah malam. Proses penyerahan ini pun melengkapi kasus yang menjeratnya tersebut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penyerahan kasus ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim ini pun membenarkan penyerahan kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, laporan terhadap tersangka diajukan oleh lima orang korban.

"(Tepat) 09.30 secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh aspidum dan pak Kajari Jombang. Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujar Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Menurut berkas penyelidikan, korban yang sudah melaporkan tersangka perihal pencabulan sebanyak lima orang. "Untuk korban ada lima," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menerangkan.

Baca Juga:Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun

Pelaporan pencabulan ini menjerat tersnagkan Bechi dijerat pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Kejati Jatim menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan agar bisa segera diadili.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," terang ia.

Melansir suarajatim.id-jaringan Suara.com, petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan pencarian sekaligus penggeledahan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Anak kiai ini pun sudah masuk DPO selama  enam bulan buron atas kasus pencabulan tersebut. Anak Kiai Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu'thi tersebut sempat menolak dibawa polisi.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Jumat, 8 Juli 2022: Palembang Berawan

Sejumlah orang yang diamankan saat upaya jemput paksa MSAT tersangka kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]
Sejumlah orang yang diamankan saat upaya jemput paksa MSAT tersangka kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

Bahkan terjadi proses pengalauan yang dilakukan oleh beberapa orang, melarang tersangka kasus pencabulan dibawa oleh polisi.

"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Sofyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini