Usai Divonis 4 Tahun, Adam Deni Peluk Ibunya: Sudah Ma, Nggak Apa-Apa
Tasmalinda
Rabu, 29 Juni 2022 | 09:30 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). Adam Deni divonis 4 tahun penjara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.
SuaraSumsel.id - Kasus menjerat Adam Dani atas laporan Ahmad Sahroni sudah sampai agenda vonis. Majelis hakim memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.
Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.
"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berfoto bersama kekasih dan orang tuanya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel, daerah ini berstatus zona kuning atau penyebaran rendah penyakit mulut dan kuku pada sapi.
LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.
Pelatih PSIS Semarang Sergio Alexandre mengatakan, laskar mahesa jenar tak kalah dalam hal strategi. Namun, laskar mahesa jenar kalah karena situasi dan keputusan wasit
Bendungan Urban Downhill yang digelar Sabtu (13/08/22) hingga Minggu (14/8/22), kompetisi tersebut menjadi yang pertama yang digelar di pemukiman padat penduduk
Itsus menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J
Nikotin bisa membantu mengeluarkan hormon-hormon yang dapat menimbulkan rasa senang dan mencegah sejumlah penyakit yang berhubungan dengan kinerja otak manusia
Sebanyak 16 perwira polisi dimasukkan tempat khusus (Patsus) sebab dinilai tidak profesional menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kekinian, Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Untirta memberikan klarifikasi mengenai kegiatan ospek mahasiswa baru di kampusnya viral di Twitter tersebut.
Para nelayan setempat mengeluhkan aktivitas kapal tersebut saat bertemu langsung dengan Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan di sela ekspor ikan beku oleh PT BIG di Jalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa 10 partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Video rekaman seorang pemuda menganiaya bapak-bapak yang sedang mengumandangkan azan di masjid, viral di media sosial. Aksinya pun memicu kemarahan publik.