6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup

Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih polres Jakarta Selatan, sambung Aziz.

Tasmalinda
Minggu, 26 Juni 2022 | 14:21 WIB
6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup
Polisi resmi menetapkan enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumsel.id - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengharapkan agar izin tempat hiburan Holywings ditindak. Mulanya ia mengapresiasikan bagaimana polisi cepat menetapkan enam tersangka dalam promosi minuman beralkohol Holywings tersebut.

“Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif pihak kepolisian,” kata Aziz Yanuar yang dikutip dari Warta Ekonomi pada Sabtu, 25 Juni 2022.

“Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih polres Jakarta Selatan,” sambung Aziz.

Walaupun Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat meringkus para tersangka kasus promosi minuman beralkohol Holywings, kata Aziz, umat Islam menunggu gerakan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup tempat usaha yang kerap mempertandingkan tinju selebritis tersebut.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 26 Juni 2022, BMKG: Akhir Pekan, Sumsel Hujan Sedang

"Tinggal ijinnya saja ni, kami tunggu dari Pemprov untuk ditindak,” tegas Aziz melansi hop,id-jaringan Suara.com, Minggu (26/6/2022).

Adapun keenam tersangka yang telah ditahan oleh Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Dari Keenam tersangka, dihadapi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak