6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup

Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih polres Jakarta Selatan, sambung Aziz.

Tasmalinda
Minggu, 26 Juni 2022 | 14:21 WIB
6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup
Polisi resmi menetapkan enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumsel.id - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengharapkan agar izin tempat hiburan Holywings ditindak. Mulanya ia mengapresiasikan bagaimana polisi cepat menetapkan enam tersangka dalam promosi minuman beralkohol Holywings tersebut.

“Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif pihak kepolisian,” kata Aziz Yanuar yang dikutip dari Warta Ekonomi pada Sabtu, 25 Juni 2022.

“Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih polres Jakarta Selatan,” sambung Aziz.

Walaupun Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat meringkus para tersangka kasus promosi minuman beralkohol Holywings, kata Aziz, umat Islam menunggu gerakan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup tempat usaha yang kerap mempertandingkan tinju selebritis tersebut.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 26 Juni 2022, BMKG: Akhir Pekan, Sumsel Hujan Sedang

"Tinggal ijinnya saja ni, kami tunggu dari Pemprov untuk ditindak,” tegas Aziz melansi hop,id-jaringan Suara.com, Minggu (26/6/2022).

Adapun keenam tersangka yang telah ditahan oleh Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Dari Keenam tersangka, dihadapi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini