Kena OTT KPK Hingga Dituntut 10 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex: Itu Kejam dan Dipaksakan

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan tunutan kepada dirinya merupakan suatu yang kejam.

Tasmalinda
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:32 WIB
Kena OTT KPK Hingga Dituntut 10 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex: Itu Kejam dan Dipaksakan
Terdakwa Korupsi Suap 4 Infrastuktur Dodi Reza Alex memberikan keterangan di Pengadilan [ANTARA]

Uang proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.

Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.

 Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.
 

Baca Juga:Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini