Dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4,7 miliar
![Sidang perwira polisi Polda Sumsel, AKBP Dalizon [sumselupdate]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/10/17544-sidang-perwira-polisi-polda-sumsel-akbp-dalizon-sumselupdate.jpg)
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang Hingga Dini Hari