Perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Kasus Proyek Infrastuktur di Muba

Terdakwa Dalizon telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba pada tahun anggaran 2019.

Tasmalinda
Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:08 WIB
Perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Kasus Proyek Infrastuktur di Muba
Ilustrasi polisi. Sidang perwira polisi Polda Sumsel, AKBP Dalizon

Dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4,7 miliar

Sidang perwira polisi Polda Sumsel, AKBP Dalizon [sumselupdate]
Sidang perwira polisi Polda Sumsel, AKBP Dalizon [sumselupdate]

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang Hingga Dini Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak