Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai dengan kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta," kata Tjahjo.
Melansir ANTARA, instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Baca Juga:Terungkap! 39 Warga di Sumsel Jadi Anggota NII
Menteri Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah itu, menurut dia, seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Langkah strategis dan signifikan, lanjut dia, telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai dengan kesepakatan dengan DPR RI (7 komisi gabungan DPR RI, yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan Komisi XI ).