SuaraSumsel.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih optimal dalam pencegahan korupsi.
Dorongan diberikan setelah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Sumsel berada pada peringkat ke-14 dari 34 provinsi dengan indeks 70,65 persen, katanya di Palembang, Jumat (20/5/2022).
Hasil SPI yang dihitung pada tahun 2021 itu menjadi tolok ukur bagi KPK agar Sumatera Selatan lebih optimal mencegah tindak korupsi, ujar dia.
“Meski sebetulnya indeks SPI Sumsel sekitar 70,65 persen itu di atas rata-rata target nasional, yakni 70 persen, tetapi masih di bawah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Tengah yang mencapai 71,65 persen,” kata dia.
Baca Juga:16 Sapi di Sumsel Terjangkit PMK, Ini Lokasi Persebarannya
Ia mengingatkan setiap kepala daerah mulai dari tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, kota, jajaran organisasi perangkat daerah, dan legislatif agar jangan sampai berurusan dengan KPK.
Sebab, menurutnya, mulai tahun 2022 KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengetatkan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
Pengetatan pengawasan itu dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Monitoring Center for Prevention (MPC) yang bisa diakses publik secara transparan melalui laman internet www.Jaga.id.
"Saya titip kepada rekan-rekan kepala daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat, jangan sampai setelah menjabat berurusan dengan KPK," kata dia,
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan daerah ini butuh bimbingan secara berkelanjutan dari KPK, khususnya pada bidang manajemen aset.
Deru menilai manajemen aset merupakan yang paling rendah dari sekian masalah di daerah ini, yakni baru mencapai sekitar 30 persen aset tanah pemerintah daerah setempat yang bersertifikat berdasarkan data yang dilaporkan kepada KPK.
Data pelaporan pemerintah daerah kepada KPK terkait aset itu dirilis pada 31 Desember 2021 menunjukkan paling rendah adalah Pemerintah Kota Palembang, yakni baru 2 persen dari 5.822 aset tanah bersertifikat.
Selanjutnya, ada tiga pemerintah daerah lagi yang hingga saat ini belum menyerahkan data dan informasi terkait aset tanah, yaitu Kabupaten Empat Lawang, Ogan Komering Ulu, dan Kota Pagaralam.
“Salah satu yang sudah mulai membaik dan dapat kita pertahankan adalah kepemilikan aset besar Pemprov Sumsel di lapangan golf berkat KPK dan Pertamina. Ke depan kami berharap aset bisa menjadi lebih produktif,” katanya. (ANTARA)