Demo May Day Fiesta 2022, Partai Buruh Sumsel Sesalkan Tidak Ada Kenaikan UMP Tahun Ini

Dalam aksinya, buruh di Sumsel menyoroti tidak adanya kenaikan upah di tahun 2022 ini.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:34 WIB
Demo May Day Fiesta 2022, Partai Buruh Sumsel Sesalkan Tidak Ada Kenaikan UMP Tahun Ini
Partai Buruh Sumsel sesalkan tak ada kenaikan UMP tahun ini di Sumsel pada demo peringatan May Day Fiesta, Sabtu (14/5/2022) di depan Gedung DPRD Sumsel. [Suarasumsel.id/Melati Putri]

SuaraSumsel.id - Ratusan buruh Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi peringati May Day Fiesta atau Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (14/3/2022).

Dalam aksinya, buruh di Sumsel menyoroti tidak adanya kenaikan upah di tahun 2022 ini.

Koordinator Aksi, Amriyanto mengatakan berlakunya UU Ciptaker atau omnibuslaw membuat tidak terjadinya kenaikkan upah para buruh. Sementara saat ini kebutuhan pokok melejit meningkat.

"Tahun ini tidak naik, sedangkan bahan pokok naik. Kami minta batalkan Undang-undang Cipta Kerja itu yang menjadi penyebab hak para buruh tidak naik," ujarnya di sela-sela aksi, Sabtu (14/3/2022).

Baca Juga:Lagi Demo, Massa Buruh Mendadak Ditraktir Kapolda Metro Jaya Bakso dan Ketoprak

Selain itu, Amriyanto mengatakan hadirnya para buruh di depan kantor DPRD Sumsel juga menuntut pemerintah untuk menolak revisi UU P3, dan melakukan revisi terhadap UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

"Revisi Undang-undang P3 ini sebagai salah satu akal-akalan pemerintah untuk meloloskan undang-undang omnibuslaw, itu harus ditolak," sampainya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan menyampaikan pemberlakukan  UU Ciptaker membuat kehidupan buruh semakin buruk.

"PHK (pemutusan hubungan kerja) dimana-mana. Sekarang upah minimum provinsi nol persen. Tidak ada kenaikkan. Upah tidak naik, tetapi kebutuhan terus meningkat," ucapnya saat orasi.

Dirinya juga mengatakan aksi pada hari ini meminta pemerintah untuk menetapkan upah sesuai dengan aturan sebelum diberlakukannya UU Ciptaker. Sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, UU Ciptaker tergolong aturan inkonstitusional.

Baca Juga:Temui Massa Demo di DPR, Kapolda-Pangdam Jaya: Semoga Perjuangan Buruh Bisa Terwujud

"Artinya undang-undang itu dibuat dan dibentuk tidak sesuai aturan hukum. Maka pemerintah bisa membatalkannya dan menetapkan aturan sebelumnya," lanjutnya.

Berita Terkait

Petani kopi di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah bersuka karena harga jual nan tinggi, mencapai Rp35.000 per kilogram.

sumsel | 18:11 WIB

Mantan pegawai Bank Sumsel Babel tilap uang nasabah Rp 1,2 miliar sehingga divonis 7 tahun penjara.

sumatera | 17:16 WIB

Said menyuarakan tentang betapa pentingnya gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim MK.

news | 16:52 WIB

Mantan pegawai bank Sumsel Babel tilap uang nasabah Rp 1,2 miliar dengan cara memalsukan tanda tangan dan identitas lainnya.

sumsel | 16:51 WIB

"Kami tunggu hari-hari ke depan presiden dan Ketua DPR akan dipanggil. Dan bilamana presiden berhalangan, Ketua DPR berhalangan, kami minta jangan pengecut."

news | 16:28 WIB

News

Terkini

Petani kopi di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah bersuka karena harga jual nan tinggi, mencapai Rp35.000 per kilogram.

Lifestyle | 18:11 WIB

Program Mini Gerai sudah mulai dilaksanakan sejak bulan November 2022 di Sumatera.

Lifestyle | 16:46 WIB

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan peristiwa tersebut

News | 15:04 WIB

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

News | 14:25 WIB

Dari hasil menabung itu, ia dan bersama istri bisa menunaikan ibadah haji. "Alhamdulilah tahun ini kami bisa menunaikan rukun islam ke 5 ini," sambung Muhammad Khozin.

Lifestyle | 12:54 WIB

Tokoh masyarakat adat Sumsel menilai gelar Semende tidak boleh diberikan kepada mereka yang tidak punya silsilah adat Tunggu Tumbang.

News | 11:31 WIB

Informasi yang disampaikan pihak pelapor Rina Tarol, pejabat Bank Sumsel Babel sudah tiga kali dipanggil penyidik, namun tidak datang.

News | 10:46 WIB

Mitha beribadah haji bersama ayahnya yang seorang wiraswasta dan sang ibu seorang guru berstatus ASN.

Lifestyle | 18:50 WIB

Kejaksaan akan segera mengungumkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONi Sumsel.

News | 18:29 WIB

Pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban, ungkap Kompol Bayu

News | 18:03 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:30 WIB

Biasanya kemplang-kemplang yang kering sempurna, mudah dipanggang. Wong Palembang (orang Palembang) senang makan kemplang yang padat. Bantet, bahasa Palembangnya, ujar Sari.

Lifestyle | 08:44 WIB

Saat pandemi Covid 19, PT. Bank Rakyat Indonesia atau BRI berupa merangkul para pengrajin kemplang panggang dengan membentuk klaster Kemplang Panggang.

Lifestyle | 06:18 WIB

"Aku berjanji akan datang ke Indonesia lagi, bersama member-member yang lainnya," pungkasnya.

Lifestyle | 19:14 WIB

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

Lifestyle | 18:59 WIB
Tampilkan lebih banyak