SuaraSumsel.id - Ratusan buruh Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi peringati May Day Fiesta atau Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (14/3/2022).
Dalam aksinya, buruh di Sumsel menyoroti tidak adanya kenaikan upah di tahun 2022 ini.
Koordinator Aksi, Amriyanto mengatakan berlakunya UU Ciptaker atau omnibuslaw membuat tidak terjadinya kenaikkan upah para buruh. Sementara saat ini kebutuhan pokok melejit meningkat.
"Tahun ini tidak naik, sedangkan bahan pokok naik. Kami minta batalkan Undang-undang Cipta Kerja itu yang menjadi penyebab hak para buruh tidak naik," ujarnya di sela-sela aksi, Sabtu (14/3/2022).
Baca Juga:Lagi Demo, Massa Buruh Mendadak Ditraktir Kapolda Metro Jaya Bakso dan Ketoprak
Selain itu, Amriyanto mengatakan hadirnya para buruh di depan kantor DPRD Sumsel juga menuntut pemerintah untuk menolak revisi UU P3, dan melakukan revisi terhadap UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
"Revisi Undang-undang P3 ini sebagai salah satu akal-akalan pemerintah untuk meloloskan undang-undang omnibuslaw, itu harus ditolak," sampainya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan menyampaikan pemberlakukan UU Ciptaker membuat kehidupan buruh semakin buruk.
"PHK (pemutusan hubungan kerja) dimana-mana. Sekarang upah minimum provinsi nol persen. Tidak ada kenaikkan. Upah tidak naik, tetapi kebutuhan terus meningkat," ucapnya saat orasi.
Dirinya juga mengatakan aksi pada hari ini meminta pemerintah untuk menetapkan upah sesuai dengan aturan sebelum diberlakukannya UU Ciptaker. Sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, UU Ciptaker tergolong aturan inkonstitusional.
Baca Juga:Temui Massa Demo di DPR, Kapolda-Pangdam Jaya: Semoga Perjuangan Buruh Bisa Terwujud
"Artinya undang-undang itu dibuat dan dibentuk tidak sesuai aturan hukum. Maka pemerintah bisa membatalkannya dan menetapkan aturan sebelumnya," lanjutnya.
- 1
- 2