SuaraSumsel.id - Kementerian Agama membatasi usia jamaah calon haji maksimal 65 tahun. Persyaratan ini membuat sejumlah jamaah yang berusia di atas 65 tahun resah.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pembatasan usia jamaah calon haji maksimal 65 tahun merupakan kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Saya berharap bagi masyarakat yang terpaksa belum dapat berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk ibadah haji karena faktor usia melampaui batas harap bersabar karena aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun, Jumat (13/5/2022).
Dia mengatakan, pertimbangan pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah calon haji mungkin atas pertimbangan mencegah penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.
Baca Juga:Terungkap Asal-usul Asuransi Vanessa Angel, Ada Peran Profesor Bambang
"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk berhaji, namun untuk sementara ditunda dan berharap tahun depan kembali normal," ujarnya.
Tercatat jamaah calon haji asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah sebanyak 112 orang dari 47 laki-laki dan 65 perempuan.
"Usia tertua jamaah calon haji 64 tahun delapan bulan 22 hari dan berusia 25 tahun enam bulan 27 hari," katanya.
Tahapan persiapan pemberangkatan jamaah calon haji asal Kabupaten Bangka sudah mulai dilakukan seperti, layanan vaksinasi meningitis di puskesmas terdekat tempat tinggal jamaah, sosialisasi pemberangkatan, pelunasan dan persiapan lain termasuk jadwal latihan manasik.
"Saya ingatkan seluruh jamaah calon haji dapat menjaga kesehatan dengan baik sehingga tidak mengalami kendala dari mulai berangkat, pelaksanaan ibadah hingga kembali ke Tanah Air," kata Suparhun. (ANTARA)
Baca Juga:Siti Maftuhah dan Nurkhalis Daftar Haji Gunakan Uang Receh Hasil Dagang Siomai