SuaraSumsel.id - Ridho Rhoma yang terjerat atas kasus narkoba akan bebas besok, 3 Mei 2022. Pedangdut 33 tahun bakal keluar lebih awal karena mendapatkan remisi khusus.
Sementara sang ayah, Raja dangdut, Rhoma Irama memberikan komentar singkat atas kebebasan sang anak. Usai mengisi khutbah salat Ied di kawasan Mampang, Jakarta mengaku senang dengan hal itu.
"Kami gembira lah," ujar Rhoma Irama melansir dari matamata.com - jaringan Suara.com, Senin (2/5/2022).
"Nanti saja ya," sambung Rhoma.
Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022 atas tindak penyalahgunaan narkotika.
Ia mendapat pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022 sehingga bisa keluar penjara lebih cepat dari jadwal semula.
"Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Tony Nainggolan.
Namun menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Ridho Rhoma kembali mendapat keringanan hukuman lewat pemberian remisi khusus.
Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Baca Juga:Momen Idul Fitri 1443 Hijriah, Sumsel Bakal Hujan Sedang Hingga Lebat
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun.