SuaraSumsel.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut telah menyelesaikan masa rehabilitasi. Keduanya diungkapkan kuasa hukum, mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung.
Pengacara Nia Ramadhani Wa One Nur Zainab mengatakan jika pasangan suami istri sudah bebas sejak Maret 2022. Keduanya sudah tidak lagi berada di pusat rehabilitasi narkoba.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," kata Wa One Nur Zainab melansir dari matamata.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Keduanya disebutkan mengajukan banding hingga di Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan jika masa rehabilitasi pada 29 Maret 2022.
Baca Juga:Sadis! Dua Aksi Begal Terjadi di Sumsel dalam Sehari, Pelaku Tidak Segan Melukai Korban
"Putusannya, jika menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus," jelasnya.
Sehingga jika dihitung maka pasangan yang sudah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, maka seharusnya sudah menyelesaikan pada tanggal 10 Maret lalu.
"Tapi ternyata putusannya tanggal 29, berarti sudah lewat," terang pengacara pasangan ini.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus narkoba divonis dengan kewajiban menjalankan rehabilitasi selama satu tahun. Keduanya melakukan banding dan dikabulkan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto, ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel, Kamis 21 April 2022: Berawan hingga Hujan Ringan
Di kediaman pribadi itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri pada malam hari ke Polres Metro Jakarta Pusat.