Hal yang sama diungkapkan Pakar Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang Yenrizal. Dia mengungkapkan penyebab karhutla di Sumsel lebih disebabkan karena dua faktor, baik yang berasal dari oknum masyarakat namun juga dari perusahaan.
Sejak 2015, Pemerintah sudah menggugat secara perdata sebanyak 17 perusahaan dengan denda dan ganti rugi mencapai Rp3,9 triliun akibat lahan yang terbakar, baik karena disengaja, maupun tidak disengaja, dengan 75 kasus pidana karhutla yang ditangani aparat.
“Hanya saja transparansi proses penanganannya yang kurang. Selain itu juga konstruksi media tentang karhutla harus kita akui, pemberitaannya sangat insidentil. Banyak yang yang tidak terlalu memahami istilah karhutla dan tidak pernah datang ke lokasi kebakaran. Sehingga berita yang diproduksi tidak komprehensif,” ungkapnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung