SuaraSumsel.id - Warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas atau Mura kedapatan mengumpulkan atau menjadi pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Barang buktinya pun tergolong besar, mencapai 1 ton. Diduga ia mengumpulkan dengan membawanya dengan sebuah mobi carry berwarna hitam BG- 8249-GD dengan menggunakan jerigen.
Pelaku ditangkap Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Mura, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan pelaku sesuai dengan LP / A – 51 / IV / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 09 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan awalnya pihak Kepolisian Polres Mura khususnya unit Pidsus Satreskrim Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sedang mengepul minyak jenis solar di wilayah Kecamatan Muara Kelingi.
Tidak lama kemudian Tim Unit Pidsus langsung mendatangi lokasi kejadian dan benar mendapatkan dan mengamankan pelaku yang sedang membawa atau mengangkut minyak jenis solar sebanyak satu ton.
Dibawa dengan jerigen dan dibawa dengan mobil pickup carry berwarna hitam BG- 8249-GD.
"Kejadian Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 15.00 wib di Jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura telah terjadi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liqued Petrolium gas yang di subsidi pemerintah yang diduga dilakukan oleh terlapor," ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (11/4/2022).